Iklan

KPU Mentawai Sosialisasikan Ketentuan APK Kepada Parpol

Rabu, 26 September 2018, September 26, 2018 WIB Last Updated 2018-09-26T04:55:21Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai mensosialisasikan ketentuan alat peraga kampanye (APK) sesuai Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) NO 23 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2019.

Pantauan di lokasi, seluruh perwakilan parpol dan tim kampanye pasangan Capres-cawapres serta stok holder menghadiri sosialisasi yang  dipimpin oleh Ketua  KPU Mentawai Eki Butman.

Dalam kesempatan itu, Eki Butman mengatakan pihaknya akan membahas soal petunjuk teknis metode alat peraga kampanye kepada peserta pemilu 2019.

"Dalam kesempatan ini kami sengaja mengundang bapak ibu peserta pemilu dan tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta pemilu untuk bersama-sama membahas dan menyepakati terkait  petunjuk teknis metode APK" tuturnya saat membuka acara sosialisasi di Aula pertemuan KPU Mentawai Selasa, (25/9).

Dalam pertemuan itu, KPU Mentawai mensosialisasikan soal atribut kampanye yang akan digunakan peserta pemilu. Seperti jumlah bilboard dan baliho, desain, materi dan spesifikasi baliho, dan jadwal pemasangan alat peraga kampanye. .

Untuk jadwal kampanye pemilu 2019 itu sendiri telah dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019.

Dalam sosialisasi tersebut juga akan disepakati beberapa tahapan dalam kampanye, merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.

"Bersama dengan itu, kita juga akan dudukkan bersama beberapa hal tahapan pemilu yang tentunya merujuk kepada perundang-undangan" ucapnya.

Selain stiker, bentuk dan ukuran APK seperti billboard, baliho, spanduk dan umbul-umbul juga telah ditentukan oleh KPU,  misalnya spanduk ukuranya 1 x 7 meter, baliho maksimal 4x7 meter dan umbul-umbul 1,15 x 7 meter.

Seperti diketahui,  tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam bentuk yang telah ditentukan.

Sementara area yang dilarang untuk pemasangan stiker yakni gedung  milik pemerintah, jalan-jalan protokol, sekolah, rumah ibadah termasuk halaman,  tempat pelayanan kesehatan, sarana publik, pepohonan dan taman. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Mentawai Sosialisasikan Ketentuan APK Kepada Parpol

Terkini

iklan2

Iklan