TfAoTUAoGUW9TSGlGUzoGfz8GA==
Light Dark
 Jelang Pilkada 2024, Sekda Mentawai Ingatkan Jajarannya Untuk Menjaga Netralitas ASN

Jelang Pilkada 2024, Sekda Mentawai Ingatkan Jajarannya Untuk Menjaga Netralitas ASN

Daftar Isi
×

Sekdakab. Mentawai Martinus D. saat memimpin Apel Gabungan ASN/Non ASN Lingkup Pemkab Mentawai di halaman Kantor  Bupati di Tuapejat, Kamis (19/9-2024).



SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT -  Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus D kembali mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas ASN. 


Hal itu disampaikan Martinus saat memimpin apel gabungan ASN, dan Pegawai Kontrak di lingkup Pemkab Mentawai yang digelar di halaman kantor Bupati di Tuapejat, Kamis (19/9-2024).


Dalam upaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Martinus juga memerintahkan jajarannya di setiap OPD untuk memasang banner dan spanduk pemberitahuan, dan terus mengingatkan melalui akun-akun sosial media resmi milik Pemkab Mentawai atau akun-akun resmi milik OPD masing-masing.


Banner/Spanduk Himbauan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dipasang pada Dinas Kominfo Mentawai

" ini melalui Kominfo, bisa di bicarakan segera untuk memasang spanduk pada setiap OPD dengan isi himbauan tentang netralitas ASN dalam Pilkada, harap ini segera dilakukan, karena saat ini masih ada juga ASN yang secara bebas menyampaikan komentar-komentarnya di medsos, ini tidaklah benar apalagi mengomentari  tentang Paslon pada Pilkada nanti," ujar Martinus 


Martinus kembali mengingatkan pentingnya ASN harus netral pada Pilkada, hal ini kata dia untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat agar tetap terjaga, meski nantinya terjadi pergantian kepemimpinan.


Pada apel gabungan yang dihadiri para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, dan ratusan pegawai dengan mengenakan seragam busana adat Mentawai itu, Martinus juga menjelaskan tentang ketentuan netralitas ASN  yang sudah diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 kata Martinus telah dinyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.


“Ini harus menjadi perhatian kita semua, terutama para ASN agar bisa bebas terhadap konflik kepentingan, tidak memihak, obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh dan adil dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada nanti,' pungkasnya (**)