Iklan

Bawaslu Mentawai Perkuat Pemahaman Panwascam tentang Penyelesaian Sengketa Cepat

Kamis, 08 Februari 2024, Februari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-02-08T15:30:29Z

Bawaslu Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat Kepada Panwascam untuk Pemilu tahun 2024, di Hotel Viona Km 7 Sipora Utara, Kamis ( 8/2).



SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT-  Memperkuat pemahaman Panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam penyelesaian sengketa acara cepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat Kepada Panwascam untuk Pemilu tahun 2024, di Hotel Graha Viona, Km. 7 Sipora Utara, Kamis ( 8/2).


Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet mengatakan Rakernis penyelesaian sengketa proses acara cepat kepada panwascam untuk tahun 2024 ini, mampu menambah pengetahuan, serta meningkatkan kapabilitas peserta tentang penyelesaian sengketa cepat.


“ bapak ibu beberapa hari yang lalu, kita juga mengadakan acara yang sama hari ini, selalu ini yang kita gaungkan kepada teman-teman.  Saya kira ingatan teman-teman masih full ya. Kenapa kita kejar ini? Krna mengingat masa tahapan kampanye masih belum berakhir sehingga kita angkat lagi dengan tema yang sama, Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2023 yang memiliki kewenangan dalam sengketa antar peserta pemilu adalah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panwascam berdasarkan mandat.’’terangnya.


Perius juga menegaskan kepada Panwascam terkait penyelesaian sengketa cepat, baik itu laporan, temuan agar mampu mempersiapkan diri, membekali diri dengan regulasi, rajin berkoordinasi, serta bersinergi.


“ bagaimana selama 3 hari itu tidak clear, tidak bisa teman teman menghubungi, tidak bisa menyelesaikan kendala persoalan teknis dilapangan. Jadi kita ini masih dihadapkan segala tugas penantian baik itu laporan temuan, mari siapkan diri, bekali diri, rajin berkoordinasi, bersinergi. Jangan fokusnya ke logistik, sementara penyelesaian sengketa lupa.


Penyelesaian sengketa cepat kata Perius termasuk penegakan hukum pemilu yang harus diselesaikan pada waktu dan tempat yang sama, tidak boleh diselesaikan di lain waktu dan di lain tempat. Sengketa cepat diselesaikan oleh Bawaslu atau boleh dilakukan panwascam jika telah diberi mandat oleh Bawaslu.


“ jadi mana tau ada perbedaan pendapat atau perselisihan maka peserta pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa acara cepat. Itu langsung kita selesaikan dihari yang sama, jangan kita tunggu atau tunda sampai 3 hari, maka hanguslah itu. cepat laporkan kebawaslu kita wajib apapun itu, utamakan persuasif lalu pencegahan” jelasnya.


Turut hadir dalam kegiatan dua orang Narasumber, Sunarno.S.H. yang menjabat sebagai anggota KPU periode 2023 – 2028, Dewi Purnama.S.E sebagai pengamat Pemilu atau pemantauan Pemilu Mentawai, Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabaggalet.S.Kom, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet,  Chandra Simanungkalit, S.Sos divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( P3S ) serta Rapat ketua Panwascam se-Kabupaten Kepulauan Mentawai. {Md}.

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Mentawai Perkuat Pemahaman Panwascam tentang Penyelesaian Sengketa Cepat

Terkini

iklan2

Iklan