Bawaslu Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat Kepada Panwascam untuk Pemilu tahun 2024, di Hotel Viona Km 7 Sipora Utara, Kamis ( 8/2). |
Ketua
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet mengatakan
Rakernis penyelesaian sengketa proses acara cepat kepada panwascam untuk tahun
2024 ini, mampu menambah pengetahuan,
serta meningkatkan kapabilitas peserta tentang penyelesaian sengketa cepat.
“
bapak ibu beberapa hari yang lalu, kita juga mengadakan acara yang sama hari ini,
selalu ini yang kita gaungkan kepada teman-teman. Saya kira ingatan teman-teman masih full ya. Kenapa
kita kejar ini? Krna mengingat masa tahapan kampanye masih belum berakhir
sehingga kita angkat lagi dengan tema yang sama, Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2023 yang memiliki
kewenangan dalam sengketa antar peserta pemilu adalah Bawaslu RI, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panwascam berdasarkan mandat.’’terangnya.
Perius
juga menegaskan kepada Panwascam terkait penyelesaian sengketa cepat, baik itu laporan,
temuan agar mampu mempersiapkan diri, membekali diri dengan regulasi, rajin
berkoordinasi, serta bersinergi.
“
bagaimana selama 3 hari itu tidak clear, tidak bisa teman teman menghubungi,
tidak bisa menyelesaikan kendala persoalan teknis dilapangan. Jadi kita ini masih
dihadapkan segala tugas penantian baik itu laporan temuan, mari siapkan diri,
bekali diri, rajin berkoordinasi, bersinergi. Jangan fokusnya ke logistik,
sementara penyelesaian sengketa lupa.
Penyelesaian
sengketa cepat kata Perius termasuk penegakan hukum pemilu yang harus
diselesaikan pada waktu dan tempat yang sama, tidak boleh diselesaikan di lain
waktu dan di lain tempat. Sengketa cepat diselesaikan oleh Bawaslu atau boleh
dilakukan panwascam jika telah diberi mandat oleh Bawaslu.
“ jadi mana tau ada perbedaan
pendapat atau perselisihan maka peserta pemilu dapat mengajukan permohonan
sengketa acara cepat. Itu langsung kita selesaikan dihari yang sama, jangan
kita tunggu atau tunda sampai 3 hari, maka hanguslah itu. cepat laporkan kebawaslu
kita wajib apapun itu, utamakan persuasif lalu pencegahan” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan dua
orang Narasumber, Sunarno.S.H. yang menjabat sebagai anggota KPU periode 2023 –
2028, Dewi Purnama.S.E sebagai pengamat Pemilu atau pemantauan Pemilu Mentawai,
Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabaggalet.S.Kom, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu
Mentawai, Nasrullah Siritoitet, Chandra Simanungkalit, S.Sos divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( P3S ) serta Rapat ketua
Panwascam se-Kabupaten Kepulauan Mentawai. {Md}.