Ketua KPU Mentawai, Eki Butman Saat Membuka Acara Sosialisasi Website (JDIH) |
Ketua KPU Mentawai Eki Butman mengatakan penerapan aplikasi JDIH berupa website yang beralamat di www.kab-kepulauanmentawai.kpu.go.id itu berisi tentang informasi produk hukum dan keputusan lain dari KPU baik dari KPU Pusat maupun KPU Mentawai yang perlu disosialisasikan dengan stake holder, Parpol peserta Pemilu dan pihak-pihak terkait lainnya, " penerapan aplikasi JDIH ini sudah kita terapkan sejak Pemilu 2019 namun kita terus melakukan sosialisasi kepada stake holder dan pihak terkait sehingga aplikasi JDIH berupa website KPU Mentawai ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik," kata Eki.
Sosialisasi Website JDIH KPU Mentawai yang digelar di kantor KPU Mentawai di Tuapejat ini merupakan rangkaian agenda Sosialisasi yang diprogramkan oleh Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dihadiri komisioner dan anggota KPU Mentawai, perwakilan daru Bawaslu Mentawai, para pimpinan parpol peserta pemilu, dinas Kominfo Mentawai dan pihak terkait lainnya.
Sementara anggota KPU Mentawai Maria Delvi Maruhawa mengatakan JDIH KPU Mentawai merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum serta merupakan sarana dalam pemberian pelayanan informasi hukum dari KPU yang sudah bisa diakses oleh masyarakat luas.
" Bahwa saat ini dokumen hukum yang telah diunggah di website JDIH KPU Mentawai telah dapat diakses oleh masyarakat, diantaranya Peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan KPU, Keputusan KPU Mentawai, Naskah dan Dokumen Hukum Non-Peraturan perundang-undangan, " ujar Maria
Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum KPU Mentawai yang juga menghadirkan Agung Pramono, SH dengan pemaparan tentang sistem dan proses mengelola jaringan informasi hukum di KPU itu berjalan dengan sangat baik, dan kedepanya KPU Kabupaten Mentawai akan terus melakukan Sosialisasi untuk memperkenalkan keberadaan JDIH KPU, mengingat masih kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanya Website JDIH KPU yang telah dapat diakses secara luas. (de'dio)