Ilustrasi (Ist)
Sasarainafm.com I Tuapejat – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengusulkan pembangunan kantor pengadilan agama di Kecamatan Sipora Utara, setelah usianya 23 tahun.
“Kantor pengadilan agama harus ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selama ini banyak yang menggugat cerai dan harus mengurus ke kota Padang. Hal ini menghabiskan biaya yang cukup tinggi,”ujar PJ Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan di aula Sekretariat daerah Mentawai, senin (17/10/22).
Ia berharap, dengan adanya kantor pengadilan agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dapat mengakomodir masyarakat dan meringankan biaya pengurusannya.
Kini, Pihak pemerintah daerah setempat sedang mengurus terkait lahan untuk pembangunan kantor pengadilan agama tersebut. Harapannya, usulan tersebut dapat direspon Pemerintah pusat secepatnya.
Pada tempat yang sama, Ketua Pengadilan tinggi agama Padang, Pelmizar mengungkapkan saat ini di Provinsi sumatera Barat, hanya Kabupaten Kepualauan Mentawai dan Padang Pariaman yang belum memiliki kantor pengadilan agama.
“Kita prioritaskan agar di Mentawai ada kantor pengadilan agama untuk melayani seluruh masyarakat. Kita sepakat dan syaratnya, harus ada ketersediaan lahan yang mencukupi untuk kantor dan perumahan, dan lahan tidak dalam sengketa,”tukasnya.(KS)