SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT - Pemerintah daerah Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi fasilitasi hukum di aula Bappeda, Kamis (2/12/2021).
Serieli BW. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan tujuan kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada seluruh perangkat daerah dan stakeholder di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan, memfasilitasi pemberian bantuan Hukum, perencanaan aksi Hak Asasi Manusia (HAM), dan program pembentukan peraturan daerah.
Pada tempat yang sama, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake mengatakan agar para perangkat daerah memanfaatkan momen tersebut untuk menggali informasi dan menambah wawasan terkait aturan dalam melaksanakan kegiatan di OPD masing-masing.
"Setiap tahun hampir berbagai peraturan perundang-undangan, terutama pelaksanaan implementasi kegiatan masing-masing perangkat daerah berubah-ubah. Sementara, perubahan peraturan perundang-undangan menjadi landasan untuk bekerja. Apapun kegiatan kita dasar/landasannya harus aturan / hukum yang ada, agar kegiatan yang dilakukan nyaman dan tidak melanggar aturan,"ujar Korta saat membuka rakor tersebut, Kamis (2/12/2021) di aula Bappeda Mentawai.
Menurutnya, sering kali stakeholder awam atau yang tidak memahami hukum agak takut/cemas/was-was untuk melaksanakan berbagai kegiatan sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari atau bahkan takut untuk menjalankan kegiatannya.
Adapun materi rakor tersebut diantaranya, pembentukan produk hukum daerah, proses penyusunan Peraturan Daerah yang berkualitas, peran negara terhadap HAM, peran jaksa pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum bagi perangkat daerah, koordinasi penanganan masalah keamanan dan ketertiban di masa pandemi Covid-19.
Turut hadir narasumber dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Kejari dan Polres Mentawai, dan diikuti seluruh perangkat daerah termasuk Kecamatan.(KS)