SASARAINAFM.COM I TUAPEJAT - Puluhan warga terjaring dalam operasi yustisi penerapan protokol kesehatan tim patroli gabungan dari Pol PP dan Damkar, Polres, dan Kodim 0319 Mentawai.
Operasi tersebut digelar sejak rabu (6/10/2021) dalam rangka mengurangi penyebaran pandemi virus Corona-19.
"Bulan Oktober ini sudah kami laksanakan tiga hari dan kami laksanakan sesuai kedatangan jadwal kapal," tutur Kabid ops dan intelijen Satpol PP, Renyani, Jumat (8/10/2021).
Renyani mengungkapkan bahwa hingga jumat pagi, sudah ada sekira 50 warga yang terjaring razia melanggar aturan prokes.
Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Sumatera Barat ini diberikan sanksi kerja sosial dengan memakai baju khusus yang disiapkan dan mengutip sampah di area umum.
Selain memberikan sanksi sosial, pelanggar diberikan masker oleh petugas dan didata.
Diketahui, datanya dientri dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
Jika pelanggar prokes terjaring kembali, maka otomatis akan diketahui melalui aplikasi Sipelada.
"Sebelumnya kita pernah menerapkan sanksi administrasi berupa denda. Namun kali ini kembali ke sanksi sosial sesuai kondisi masyarakat," imbuh Renyani.
Kabid ops dan intelijen Satpol PP mengimbuhkan bahwa lokasi patroli hari pertama digelar di sekitar KM.4 simpang Mapaddegat, hari kedua dari KM 10-0, dan hari ketiga berpusat di KM. 0 depan mesjid.
"Kita mengimbau pada masyarakat walaupun kita tidak masuk level -4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kita tetap juga mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.
Meskipun tidak ada razia atau petugas, pihaknya berharap masyarakat tetap menjadikan kebiasaan dan mematuhi prokes 5M yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (KS)