foto tangkapan layar Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Perkantoran Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. |
SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT – Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Perkantoran Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Surat Edaran Nomor 800/282/BKPSDM yang
diberlakukan mulai Kamis 5 Agustus 2021 itu dikeluarkan dalam rangka menyikapi
perkembangan dan revitalisasi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan
penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di klaster perkantoran, sehingga
dirasa perlu untuk mengambil langkah pencegahan perluasan penyebaran kepada ASN
dan tenaga Kontrak di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam surat edaran yang ditujukan
kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mentawai, didalamnya
tercantum 8 butir intruksi bupati, yakni kesatu memerintahkan ASN dan tenaga
Kontrak dengan kondisi kesehatan, antara lain telah berusia 50 tahun, kecuali
pejabat eselon IV keatas, memiliki gejala batuk, demam, sesak nafas atau gejala
lain terkait covid-19, pegawai yang memiliki riwayat kontak penderita covid-19,
pegawai yang memiliki riwayat penyakit jantung, hipertensi, paru-paru, ginjal,
diabetes mellitus, kanker, gangguan pembekuan darah dan penyakit autoimun,
diinstruksikan untuk melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH),
dengan tetap menjalankan ketentuan wajib berada di wilayah Kabupaten Kepulauan
Mentawai, tidak boleh melakukan perjalanan ke luar tempat kedudukan, kecuali
atas izin tertulis dari kepala perangkat daerah, dan bersedia melaksanakan
tugas di kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu oleh atasan.
Instruksi kedua dalam SE itu
memerintahkan setiap ASN dan Tenaga Kontrak yang terinfeksi covid-19 baik
berdasarkan test PCR (swab) dinyatakan positif maupun berdasarkan rapid test
antibodi untuk menjalankan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan yang
berlaku dan kepada yang bersangkutan diberikan hak cuti sakit.
Pada instruksi ketiga pada SE itu juga
memastikan jumlah ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas di kantor
setiap hari paling banyak 50% dari jumlah ASN dan Tenaga Kontrak pada kantor/instansi
yang dimaksud.
Instruksi ke empat memastikan setiap peralatan kerja dan ruangan
kerja telah dilakukan penyemprotan desinfektan paling kurang 1 (satu) kali dala
sehari.
Lebih kanjut pada instruksi kelima
menyebutkan, dalam hal terdapat ASN dan Tenaga Konrak yang dinyatakan positif,
maka kepada seluruh ASN dan tenaga Kontrak lainnya yang telah melakukan kontrak
erat dengan pasien untuk wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR (swab).
Instruksi keenam menegaskan bahwa
pelaksanaan instruksi dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling
kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Sedangkan pada intruksi ketujuh
diperintahkan bahwa selama penerapan instruksi berdasarkan SE Bupati, pelaksanaan
apel hanya dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. (dio)