Iklan

Pelaksanaan PPKM di Mentawai Tidak Wajib, Meski Dana Pembuatan Posko Tersedia

Senin, 19 Juli 2021, Juli 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-19T16:23:50Z

Posko PPKM Skala Mikro di dermaga Mailleipet diresmikan

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT -
Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet mengatakan bahwa dana pembangunan Posko Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ada dari pusat yang dikirim langsung ke rekening Desa.


"Dana pembangunan setiap Posko itu ada dari pusat langsung melalui rekening Desa, bukan ke kita, dan pihak Kepolisian akan melakukan monitor terkait penyerapan dana tersebut," katanya beberapa waktu lalu kepada Sasarainafm.com.


Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM sebenarnya di Kepulauan Mentawai sudah dilaksanakan sebelum Pemerintah pusat menginstruksikan pemberlakuan PPKM tersebut namun di Mentawai masih kategori mikro dan tidak wajib, namun pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai mengambil inisiatif guna meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 


Yudas mencontohkan pemberlakuan PPKM di Mentawai dilakukan seperti pemeriksaan swab atau antigen , pemeriksaan suhu di tubuh dan syarat-syarat lainnya pada saat masuk di Kepulauan Mentawai dari Padang.


"75 persen kita sudah ada posko PPKM di beberapa Kecamatan bahkan Desa di Mentawai," ungkapnya.


Menurutnya, yang perlu ditingkatkan adalah peran pelaksanaan PPKM itu sendiri dan posko PPKM, seperti memperketat orang-orang yang masuk ke suatu wilayah atau Desa.


"Misalnya, kalau ada orang luar yang masuk ke Desa atau suatu wilayah harus dilakukan pengecekan, mengukur suhu tubuhnya, pemeriksaan surat bebas Covid-19, atau penyemprotan desinfektan dan sebagainya sesuai dengan protokol kesehatan, itu maksudnya perannya," tambah Yudas.


Sementara dalam pemberlakuan PPKM di Kepulauan Mentawai terkait transportasi laut kata Yudas untuk sementara akan diberhentikan seperti kapal Mentawai Fast (MV) sesuai dengan surat Edaran Gubernur dan batasannya yang juga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan PPKM di beberapa Kabupaten/Kota.


Sedangkan kapal angkutan (KMP. Gambolo dan KMP. Ambu-ambu), Sembako atau barang kata Yudas tetap berjalan sesuai jadwal biasanya, meskipun ada penumpang tetap diberlakukan pemeriksaan tes swab atau antigen dan pembatasan kapasitas penumpang tidak boleh melebihi dari 50 persen dari kapasitas normal.


"Kalau Kapal antar Pulau belum kita lakukan itu, karena kita kan disini di lokal tidak wajib untuk PPKM lokal, di Provinsi hanya ada tiga Kabupaten/Kota yang diwajibkan, Kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi, karena kita disini masih zone kuning kategori rendah," tutup Yudas. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaksanaan PPKM di Mentawai Tidak Wajib, Meski Dana Pembuatan Posko Tersedia

Terkini

iklan2

Iklan