Iklan

Kemendagri: Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Jumat, 30 Juli 2021, Juli 30, 2021 WIB Last Updated 2021-07-30T09:47:44Z

Sumber: kemdagri.go.id

SASARAINAFM.COM │JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.


“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/2021).

Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.

Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya. 

Simak video pesan pakai masker berikut :


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendagri: Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Terkini

iklan2

Iklan