Menteri Luar Negeri RI
Retno L.P. Marsudi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin
28 Desember 2020 / Youtube Sekretariat
Presiden
SASARAINAFM.COM │ JAKARTA - Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air terhitung mulai 1 Januari - 14 Januari 2021.
Menteri Luar Negeri
Retno LP Marsudi mengatakan bahwa keputusan itu disepakati dalam rapat kabinet
pada Senin (28/12/2020).
“Menutup sementara
[kedatangan WNA] dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021,” kata Retno dalam
konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Jelang berlakunya
aturan tersebut, pemerintah memberikan aturan khusus bagi WNA yang masuk ke
Indonesia hingga 31 Desember 2020. Para WNA diwajibkan untuk memiliki hasil tes
RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Pada saat kedatangan
di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil
negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak
tanggal kedatangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah
menjalani karantina 5 hari, warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus
melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung
diperkenankan meneruskan perjalanan. Meski menutup pintu masuk bagi WNA,
pemerintah tetap mengizinkan WNI masuk ke Indonesia dengan ketentuan tertentu.
Mereka wajib memiliki hasil negatif RT PCR 2x24 jam sebelum jam keberangkatan,
memeriksa ulang RT PCR saat tiba, karantina selama 5 hari dilanjutkan dengan
tes RT PCR ulang.
“Setelah karantina 5
hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif maka
diperkenankan meneruskan perjalanan,” paparnya.
Retno menuturkan,
penutupan sementara WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat
setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat
ketat.(dio)
Simak video selengkapnya :