Iklan

Tingkatkan Koordinasi Penanganan Konten Pilkada 2020 Agar Ruang Siber Sehat

Rabu, 18 November 2020, November 18, 2020 WIB Last Updated 2020-11-18T10:13:59Z

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi dalam Konferensi Pers secara virtual dari Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

SASARAINAFM.COM | JAKARTA -
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terus ditingkatkan. 


Pengawasan dan penanganan itu juga menjadi komitmen antara Kementerian Kominfo dan Badan Pengawas Pemilu RI.   


“Kementerian Kominfo tentu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu untuk sinergi yang saat ini sedang dan terus berjalan di dalam memastikan  kualitas Pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil),” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi dalam Konferensi Pers secara virtual dari Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (18/11/2020).


Menurut Jubir Dedi Permadi, sinergitas yang terbangun antara Kementerian Kominfo  dan Bawaslu akan terus berjalan. Bahkan lebih diperkuat lagi dengan adanya kunjungan Bawaslu ke Kementerian Kominfo hari ini.


“Kunjungan pada siang hari ini bertujuan untuk semakin merekatkan alur koordinasi untuk memastikan ruang digital yang sehat selama masa pilkada yang sedang berlangsung,” tegasnya.


Jubir Kementerian Kominfo menyambut baik inisiatif dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan penyelenggara Pilkada serta pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas koordinasi bersama pemerintah dalam penanganan konten negatif di ruang digital.


Menurut Jubir Dedi Permadi, Kementerian Kominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020, “Hal ini diamanatkan salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2,” jelasnya.


Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.


Mengacu pada ketentuan itu, Jubir Kementerian Kominfo menegaskan kesungguhan untuk melaksanakan pengawasan konten dengan sebaik-baiknya. 


Jubir Kominfo Dedi menyebutkan bentuk ejawantahan salah satunya melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.


“Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet. Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” jelasnya.


Lebih lanjut Jubir Dedi Permadi menjelaskan proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.


“Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020,” ungkapnya.


Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia. 


Pastikan Ruang Siber Sehat

Selama masa Pilkada berlangsung, Kementerian Kominfo bersama juga dengan Bawaslu dan KPU melakukan penanganan isu hoaks terkait dengan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penangan konten dugaan kecurangan sosialisasi dan literasi digital terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan pilkada 2020.


“Kementerian Kominfo sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020,” ujar Jubir Kementerian Kominfo.


Dari 38 temuan isu tersebut, Jubir Dedi Permadi menyebutkan tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital.


Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.


“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” tandasnya


Jubir Kementerian Kominfo mengajak masyarakat yang merasa ada masalah atau menemukan konten dengan muatan negatif di internet terkait dengan Pilkada, dapat menyampaikan aduan kepada Kementerian Kominfo melalui website aduankonten.id, email aduankonten@mail.kominfo.go.id serta akun WA bernomor 0811-922-4545.


Menurut Jubir Dedi Permadi, laporan aduan di Bawaslu bisa disampaikan pada kanal yang dikelola Bawaslu yaitu bawaslu.go.id, aplikasi GOWASLU, dan akun WA bernomor 0811-1414-1414. " Sinergi antara Bawaslu dan kominfo di dalam memastikan ruang siber yang sehat di masa Pilkada 2020, tandasnya.


Jubir Kementerian Kominfo mengharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


 “Kita berharap pemilu tahun ini dapat berjalan dengan tetap mentaati protokol kesehatan agar visi nasional kita, tujuan nasional kita di dalam penanganan Covid-19 yakni Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit, dapat kita kerjakan bersama-sama termasuk di dalam pesta demokrasi Pilkada 2020,” ungkapnya.


Konferensi Pers Virtual mengenai Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020 didahului dengan papaparan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengenai hasil temuan dan laporan konten berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.


Mengenai konten hoaks, Fritz Edward Siregar menyatakan sudah ditemukan 38 konten hoaks dari internet.


 "Sampai dengan tanggal 18 November 2020 terdapa 38 jumlah isu hoaks di internet baik, misalnya mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan atau kesulitan-kesulitan dan informasi yang terjadi selama ataupun yang akan terjadi pada proses di Pilkada," jelasnya. 


Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar  merinci dari 217 tautan yang ditemukan oleh Tim AIS Kementerian  Kominfo terdapat 65 tautan melanggar Pasal 69 Huruf C Undang-undang Pilkada.


"Itu terkait dengan larangan kampanye atau juga di ada 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2003 juga ada dua tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE yaitu menyampaikan berita bohong atau disinformasi," paparnya.


Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memaparkan berdasarkan laporan yang diterima dari Pengawas Pemilu, sebanyak 36 laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form online serta kanal yang disediakan untuk pengaduan dari publik. 


“Dari 9 laporan yang masuk dilaporkan bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020,” jelasnya. (Dio)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tingkatkan Koordinasi Penanganan Konten Pilkada 2020 Agar Ruang Siber Sehat

Terkini

iklan2

Iklan