Iklan

Pelaku Perjalanan Ke Mentawai Wajib Tunjukkan Tes Negatif Swab

Kamis, 19 November 2020, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T01:09:26Z

Ilustrasi

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT  -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor 360/559/BUP-2020 pada Rabu (18/11/2020).


Dalam edaran disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, mulai Rabu (25/11/2020) harus melakukan swab dari Padang sebelum ke Mentawai dan wajib bebas atau negatif Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil swab yang masih berlaku 14 hari sejak surat keterangan swab diterbitkan.


Setelah hasil swab keluar dan hasilnya negatif, pelaku perjalanan baru boleh masuk ke Kepulauan Mentawai.


Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dan atau alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan swab dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di bidang penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik perorangan maupun lembaga, dengan sanksi administratif ataupun pidana. 


Kortanius Sabeleake, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai menyebutkan bahwa edaran tersebut akan  dievaluasi per 15 hari hingga 2021 mendatang, termasuk peningkatan kerjasama dengan Unand agar diberi khusus waktu hasil pemeriksaan swab cepat keluar.


"Kita memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akan aturan ini, namun dalam rangka melindungi warga dan wilayah kita yang sudah sangat minim fasilitas, anggaran, dan sumber daya manusia dalam penanganan Covid-19, dan mencegah bertambahnya kasus Covid-19,"ujar Korta saat konferensi Pers, Rabu (18/11/2020).


Pada saat bersamaan, Serieli BW Jubir Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai menerangkan bahwa mulai Kamis (19/11/2020), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR atau swab secara gratis di Padang dengan tempat layanan kantor penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang setiap hari pada pagi jam 09.00-12.00 WIB dan sore 14.00-17.00 WIB.


Sementara itu, untuk pelayanan swab di pelabuhan ditiadakan.


"Kita pusatkan pengambilan sampel swab di jalan Azizi, karena wajib menunggu hasil swab sebelum menyeberang ke Kepulauan Mentawai," tutur Serieli BW.


Kemudian, terkait informasi hasil pemeriksaan RT-PCR atau swab dapat menghubungi Dinkes Mentawai dengan contact person Lesmi Chica Harmonis (nomor WA: 082283026180 atau nomor HP 081250297486) dan Yulna Malina (WA/HP 085263305697), setiap hari dari jam 09.00-16.00 WIB dengan menyebutkan nama jelas, tanggal, dan tempat pengambilan RT-PCR.


Selanjutnya, untuk permintaan surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR yang dinyatakan negatif Covid-19 dapat dilakukan di Puskesmas atau posko pengambilan sampel dengan membawa fotokopi KTP/KK.


"Untuk pengambilan surat keterangan hasil swab negatif Covid-19 dapat dilakukan di Puskesmas atau tempat pengambilan sampel RT-PCR.

Jika swab di Padang, ambilnya di Padang, jika di Mentawai ambilnya di Mentawai," papar BW.


Sementara terkait aturan perjalanan melalui Kapal antar pulau, BW mengatakan masih seperti aturan biasa dengan melampirkan surat keterangan sehat.


Pada tempat yang sama,

Lahmuddin Siregar Jubir Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai mengimbuhkan agar masyarakat pelaku perjalanan mengatur rencana perjalanannya, minimal tiga hari sebelum berangkat sudah melakukan tes swab.


"Kita sudah berkomunikasi dengan

Kepala Laboratorium kesehatan fakultas kedokteran Unand, dr. Andani,  mendorong dan mensupport kita melakukan pemeriksaan swab gratis," katanya.


Lahmuddin memaparkan bahwa hasil pemeriksaan swab keluar sekira 48 jam setelah pengambilan sampel. 


Bagi warga yang ingin hasil swabnya keluar cepat, Lahmuddin menyarankan agar masyarakat melakukan swab pada shift pagi. 


"Sampel yang diambil pada shift sore tidak langsung diperiksa. Sementara jika swab pada shift pagi,  jam 13.00 WIB diupayakan sampel sudah berada di Unand sehingga lebih cepat keluar. Namun bagi warga yang tidak sempat datang pagi, akses seluasnya dibuka pada sore hari," paparnya.


Selain pengambilan sampel RT-PCR di jalan Azizi Kota Padang, juga dapat dilakukan di Bandara internasional minangkabau (BIM), dan puskesmas Kota Padang. 

Sementara itu, Danlanal Kepulauan Mentawai, Letkol Laut Anis Munandar mewakili pihak keamanan turut mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut dan mengimbau kepada masyarakat agar sadar berprilaku hidup sehat, mematuhi protokol kesehatan agar Mentawai aman dari Virus Corona.(KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Perjalanan Ke Mentawai Wajib Tunjukkan Tes Negatif Swab

Terkini

iklan2

Iklan