Iklan

Cegah Penyebaran Corona, Pelaku Usaha di Mentawai Wajib Swab

Selasa, 22 September 2020, September 22, 2020 WIB Last Updated 2020-09-22T03:48:12Z

Ilustrasi pelaku usaha

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Seluruh pelaku usaha yakni pedagang, pemilik, pengelola, penanggungjawab, dan  karyawan suatu usaha maupun perorangan di Kepulauan Mentawai, diwajibkan melakukan uji swab minimal sebulan sekali.


Hal tersebut sesuai edaran Bupati Kepulauan Mentawai dalam rangka memutus mata rantai virus Corona (Covid-19).


Pelaku usaha yang dimaksud diantaranya, usaha depot air minum, penginapan, hotel, homestay dan sejenisnya, pemilik dan pengelola transportasi umum, rumah makan, kafe, kedai kopi dan sejenisnya, minimarket, pedagang bahan pokok dan sejenisnya, serta pedagang pada pasar rakyat.


Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan uji RT-PCR  atau  swab, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha.


Untuk pemeriksaan swab tidak dipungut biaya.


Serieli BW, Kepala Bagian Hukum Mentawai mengatakan bahwa tes swab bagi pelaku usaha, dapat dilakukan dengan mendatangi tempat pengambilan swab di dermaga atau Puskesmas masing-masing.


"Melihat kondisi saat ini dan petugas minim, belum bisa dijadwalkan secara khusus. Sebenarnya sistemnya jemput bola dengan  mendatangi langsung tempat pelaku usaha didampingi TNI/Polri, dan Satpol PP. Kita meminta Pelaku usaha berinisiatif  membawa karyawannya melakukan uji swab,"ujar Serieli BW, Senin (21/9/2020).


Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang telah mengikuti tes swab dengan hasil negatif, akan diberikan sertifikat di pintu masuk usaha sebagai tanda sudah memenuhi standar pemeriksaan infeksi Covid-19.(KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Penyebaran Corona, Pelaku Usaha di Mentawai Wajib Swab

Terkini

iklan2

Iklan