Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet saat memberikan SK kepada perwakilan uma |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan Perlindungan 11 Uma di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memenuhi syarat secara langsung kepada Kepala Suku (Sikebbukat Uma).
Yudas menuturkan bahwa hal tersebut tidak hanya terkait persoalan tanah, namun seluruh aspek kehidupan masyarakat Mentawai dalam konteks pendekatan uma.
"Kita memperkuat fungsi Uma sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Mentawai. Target kita mekanisme sistem kehidupan seperti masalah sosial, ekonomi, politik, dan pendidikan dalam uma menjadi basis kita terangkat ke permukaan dengan baik," ujar Yudas di kantor Bupati, Jumat
Ia berharap hal ini juga bisa menjadi perekat dengan suku lainnya.
Syarat awal pemberian SK pengakuan dan perlindungan uma, berkas diajukan oleh pihak uma ke Pemerintah Kabupaten dan selanjutnya diverifikasi.
"Harus ada pengakuan dari desa, hukum adatnya masih hidup, dan syarat lainnya. Setelah itu tim turun ke lapangan untuk verifikasi," ujar Yudas.
Selanjutnya, setelah mengeluarkan SK, baru kemudian Pemkab Mentawai mengajukan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kita berjuang mengajukan ke Kementrian LHK. Jika sudah diterima, didaftarkan ke negara, baru diserahkan kembali kepada kita," paparnya.
Dari 11 uma yang menerima SK,
sepuluh uma berada di Pulau Siberut dan satu di pulau Sipora. Ke sebelas Uma tersebut diantaranya, Uma Saguruju, Sakulok, Samanggeak, Samalelet, Sapojai, Saerejen, Satanduk, Siripeibu, Saponduruk, Sirirui, dan Samongilailai.
Tahun 2019 lalu Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah mengeluarkan SK kepada 4 uma dari pulau Sipora dan sudah diajukan ke Kementrian LHK serta sudah diterima.
Acara penyerahan SK dihadiri oleh Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok, DLHK, Dinas pendidikan dan budaya, DPKP, Yayasan citra mandiri Mentawai (YCMM), Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Mentawai.(KS)