Iklan

Jaga Populasi Ternak,Pemerintah Daerah Mentawai Melarang Pemotongan Hewan Betina Produktif Pada Idul Adha 2020

Rabu, 15 Juli 2020, Juli 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T01:56:31Z
Ilustrasi pengembalian hewan kurban pada masa pandemi covid19
SASARAINAFM.COM |TUAPEIJAT  - Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mentawai, Zakirman mengingatkan masyarakat yang merayakan Idul Adha 2020 mendatang agar mengikuti Surat Edaran Bupati 343/ED/DKPP-2020 tertanggal 30/6/2020 lalu.

Sesuai edaran Bupati Mentawai terkait Pandemi Covid-19, ada protokol kesehatan yang harus diikuti dan dilarang memotong hewan atau ternak betina produktif pada pelaksanaan kegiatan kurban dalam rangka Idul Adha.

Hal tersebut untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dan menjamin ketersediaan hewan ternak betina produktif sebagai indukan dalam rangka pengembangan peternakan dan peningkatan populasi ternak.

"Pemotongan hewan kurban dilakukan juga pemeriksaan ante mortem sesuai UU No.41 tahun 2014 Pasal 9 terkait ketentuan hewan potong yang layak," kata Zakirman, Selasa (14/7/2020).

Kriteria hewan kurban yang layak diantaranya tidak memiliki gejala penyakit hewan menular (zoonosis), dua hari sebelum pemotongan dikarantina oleh medik veteriner atauvparamedik, bukan ruminansia besar, kecil betina anakan dan betina produktif, dan bukan sapi armtau kerbau betina produktif.

Kemudian, panitia harus menjaga jarak satu meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging.

Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia dan jumlah panitia dibatasi.

Selanjutnya, pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah Mustahik.

Protokol kesehatan lainnya, petugas di area penyembelihan, penanganan daging, dan jeroan harus dibedakan.

Petugas menggunakan APD seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, penutup alas kaki atau sepatu,ada pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan pembersihan atau disinfeksi peralatan dan area fasilitas umum, menggunakan perlengkapan pribadi, menghindari kontak, dan yang memiliki gejala covid dilarang masuk ke tempat pemotongan, serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lainnya.

Sementara itu, Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Terkait pembinaan dan pengawasan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid19 dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersinergi dengan instansi terkait.
(KS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaga Populasi Ternak,Pemerintah Daerah Mentawai Melarang Pemotongan Hewan Betina Produktif Pada Idul Adha 2020

Terkini

iklan2

Iklan