Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet pimpin Rakor sikapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri |
Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama beberapa Tokoh Agama, FKUB serta MUI lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai kegiatan keagamaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang akan dirayakan oleh umat Muslim terutama di wilayah Kepulauan Mentawai pada 24 Mei 2020.
Adapun putusan tersebut yaitu bahwa di Pulau Sipora pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak dilarang namun hanya bisa dilakukan di rumah, sementara perayaan Malam Takbiran hanya dilakukan dalam bentuk rekaman suara, CD atau MP3 saja.
Sedangkan daerah Pulau Siberut dan Sikakap boleh melakukan shalat Eid namun dengan ketentuan protokol kesehatan, seperti melakukan cuci tangan sebelum masuk Masjid atau jaga jarak, namun untuk takbiran sama, tidak diperkenankan sebab akan berdampak atau melibatkan pada jumlah masyarakat yang sangat ramai.
"Kita tidak melarang, malahan ini sangat kita hormati, tapi demi menghindari penularan covid-19. Untuk Pulau Sipora, kenapa tidak kita perkenankan melakukan kegiatan Shalat Eid karena di Sipora ini sudah masuk kategori zona merah, jadi kita tidak tahu, siapa yang sudah kena atau terpapar covid -19 ini kita tidak tahu, apalagi Orang Tanpa Gejala (OTG), itu yang kita antisipasi, jadi itu tujuannya, kalau di Siberut dan Sikakap masih kita bolehkan tapi harus disemprot dulu sebelum Shalat," Kata Bupati Kepulauan Mentawai, sekaligus Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 Mentawai, Yudas Sabaggalet, pada Rabu, (20/5/2020).
Selain itu, untuk mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya Shalat juga diperkenankan, hal ini sesuai dengan yang sudah disepakati bersama berdasarkan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (Str).