![]() |
Ilustrasi ( sumber : internet) |
Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai, Simbetsim Saleleubaja mengatakan penundaan dilakukan secara nasional karena memang terkait dengan pandemi Covid 19.
"Benar, itu secara Nasional ditunda dan sudah kita umumkan. Ini ditunda karena terkait pandemi covid 19, itu sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB RI," kata Simbet
Lebuh lanjut Simbet menyebutkan perintah penundaam SKB CPNS itu berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Republik Indonesia (Kemenpan RB RI), dengan Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020, perihal penundaan jadwal pelaksanaan SKB seleksi CPNS formasi 2019.
Sesuai peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 219 tentang kriteria kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019, dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019, dan memperhatikan status tanggap darurat bencana Nasional (non alam) pandemi Covid 19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Maka dari itu Kemenpan RBRI menyampaikan bahwa pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yaitu 22 sampai dengan 23 Maret 2020.
Kemudian pelaksanaan SKB baik yang menggunakan tes Computer Assist Test (CAT) BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semula direncanakan mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang nantinya disampaikan melalui Surat Edaran (SE). (Str)