Salah seorang pelancong asing baru saja turun dari Kapal Cepat Mentawai Fast di Dermaga Tuapeijat |
SASARAINAFM.COM
│TUAPEIJAT- Demi menghindari penyebaran Coronavirus Disesae 2019 (Covid 19),
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga keluarkan surat peringatan kepada pelaku usaha pariwisata dan
wisatawan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan Nomor :
556.79/Disparpora, tertanggal 24 Maret 2020, Perihal Pencegahan Penyebaran Covid
19.
Menyikapi
masih adanya WNA yg masuk ke Mentawai, juru bicara percepatan penanganan Covid
19 Gugus Tugas Kepulauan Mentawai, Serieli BW mengatakan bahwa mengenai
informasi ada satu orang WNA yang datang ke Mentawai, benar adanya.
“Untuk
menyikapi itu, pihak Disparpora sudah membuat surat edaran kepada pelaku usaha
pariwisata, pasca Surat Edaran Bupati tentang pelarangan sementara WNA memasuki
wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Daerah melalui Surat Dinas
Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga itu sudah disampaikan,” kata Serieli, Kamis,
(26/3/2020).
Surat
tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai Nomor :
443.2/59/BUP, tentang penutupan sementara objek wisata dan pembatasan keramaian
di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam
surat edaran Disparpora tersebut menyampaikan kepada pelaku usaha pariwisata di
wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tidak menerima dulu siapapun Warga
Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) ke lokasi wisata atau untuk
tujuan menginap mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 5 April 2020, kecuali bagi
yang sudah datang untuk tujuan menginap sebelum tanggal 22 Maret 2020.
Tak
hanya itu, Disparpora juga menghimbau kepada wisatawan yang sudah terlanjur datang
sebelum tanggal 22 Maret 2020, diminta untuk tidak berkunjung dulu di
tempat-tempat objek wisata di Mentawai, bahkan tidak diperbolehkan bermain
surfing di semua spot surfing Mentawai sampai tanggal 5 April 2020. (Str)