Iklan

BKPSDM Mentawai Minta Pelamar CPNS 2019 Kenali Masa Sanggah

Kamis, 21 November 2019, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T16:21:13Z
Sermon Sakerebau Kepala BKPSDM Mentawai 
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Pada proses seleksi CPNS 2019, terdapat "masa sanggah" setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Mentawai Sermon Sakerebau  menjelaskan  masa sanggah merupakan  waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan akan
diverifikasi kembali oleh tim panitia seleksi nasional (Panselnas).  Kata Sermon, Verifikasi bisa menyatakan berkas pelamar ternyata memang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

" masa sanggah ini harus dipahami pelamar  CPNS, dan mereka  yang merasa tidak puas dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui website, "  ujar Sermon di Tuapeijat, Rabu (20/11)

Sermon menyebutkan, masa sanggah diberikan kepada pelamar CPNS maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Selanjutnya panitia pelaksana akan memverifikasi ulang dan mengumumkan sanggahan diterima atau ditolak maksimal selama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Saat ini pendaftaran online CPNS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui situs https://sscasn.bkn.go.id masih berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2019.  Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019  mendatang.  (KS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BKPSDM Mentawai Minta Pelamar CPNS 2019 Kenali Masa Sanggah

Terkini

iklan2

Iklan