![]() |
Sermon Sakerebau Kepala BKPSDM Mentawai |
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Mentawai Sermon Sakerebau menjelaskan masa sanggah merupakan waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan akan
diverifikasi kembali oleh tim panitia seleksi nasional (Panselnas). Kata Sermon, Verifikasi bisa menyatakan berkas pelamar ternyata memang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
" masa sanggah ini harus dipahami pelamar CPNS, dan mereka yang merasa tidak puas dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui website, " ujar Sermon di Tuapeijat, Rabu (20/11)
Sermon menyebutkan, masa sanggah diberikan kepada pelamar CPNS maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Selanjutnya panitia pelaksana akan memverifikasi ulang dan mengumumkan sanggahan diterima atau ditolak maksimal selama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Saat ini pendaftaran online CPNS Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui situs https://sscasn.bkn.go.id masih berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2019. Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019 mendatang. (KS)