
![]() |
Suasana dermaga Tuapejat Mentawai |
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Laut Dishub Kepulauan Mentawai Amrial kepada wartawan baru-baru ini. Pasalnya pada semester pertama di tahun ini restribusi tersebut telah menembus Rp 1,5 Miliar.
“Target kita tahun ini mencapai Rp 2 Miliar, tetapi baru bulan Juli kita sudah mengumpulkan retribusi sebesar Rp 1,5 Miliar, “ katanya kepada wartawan,
Ia memaparkan pas masuk pelabuhan untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp 2 Ribu , sedangkan pas masuk untuk kendaraan roda empat mencapai Rp 5000 rupiah. Kendati demikian pihaknya merasa dilema saat menerapkan aturan tersebut, karena ada beberapa kendaraan yang masuk justru tanpa membayar retribusi.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti kegunaan dari pajak retribusi tersebut, baik itu pas masuk kendaraan di pelabuhan, maupun pas penumpang. “ Sebetulnya dari retribusi yang terkumpul itu, juga ada beberapa yang lepas dari pantauan kita, ke depan harapan kita bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (Red).