Ketua KPU Mentawai, Eki Butman |
Menurut Ketua KPU Mentawai, Eki Butman, penundaan rapat pleno itu dikerenakan belum keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"KPU RI menginstruksikan kepada kami menyampaikan bahwa setelah lima hari menyerahkan salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum keluar, " kata Eki Butman, di Tuapeijat Kamis (4/7).
Eki menyebutkan, karena undangan sudah diedarkan, maka KPU Mentawai hari ini hanya melakukan pelaksanaan simulasi penghitungan perolehan kursi DPRD.
"Sebenarnya hari ini kita rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih DPRD, tapi ternyata kemarin kita baru mendapatkan informasi bahwa penerapannya ditunda, sudah kita tunggu-tunggu sampai malam ternyata belum keluar juga BRPKnya, karena sudah terlanjur kita mengirimkan undangan, ya kita lakukan saja simulasi sampai nanti surat BRPK dari KPU RI disampaikan ke kita, " jelas Eki.
Penundaan rapat pleno tersebut menurutnya, sesuai surat edaran (SE) nomer 867 dari KPU RI tentang penundaan rapat pleno penetapan calon yang terpilih. Jika BRPKnya sudah keluar, maka MK diserahkan ke KPU RI dan KPU RI menyerahkan ke KPU seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Eki menjelaskan, untuk kursi di DPRD Mentawai ada 20 kursi yang ditetapkan, untuk Dapil 1 ada lima kursi meliputi Sipora Utara dan Sipora Selatan, Dapil 2 ada enam kursi meliputi Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan dan Dapil 3 ada sembilan kursi, meliputi Siberut Barat Daya, Siberut Selatan, Siberut Tengah, Siberut Utara dan Siberut Barat.
(Suntoro)