Iklan

Tentang Penerimaan P3K. Begini Penjelasan BKPSDM Mentawai

Kamis, 16 Mei 2019, Mei 16, 2019 WIB Last Updated 2019-05-16T04:53:25Z
Ilustrasi : Penerimaan PPPK Tahap II Tahun 2019

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga saat ini masih menunggu informasi pasti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) tahap kedua untuk kategori umum..

“Terkait penerimaan PPPK, kita saat ini masih menunggu informasi baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) maupun BKN pusat sebagai pelaksana teknis, meskipun ada informasi yang beredar di media sosial, tapi kita tetap tunggu yang pasti dari pusat, ”kata Kepala Bidang Kepegawaian di BKPSDM Mentawai, Simbetsim Saleleubaja, Kamis (16/5).

Simbet menyebutkan, di beberapa media sosial sering ada informasi tentang penerimaan PPPK, namun pihaknya masih tetap menunggu informasi yang pasti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

“Kalau menyikapi informasi secara umum, memang tahun ini akan ada, namun kapan bulannya, tanggalnya kita belum tahu pasti, bahkan ada yang mengatakan tahun ini akan ada peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tapi bagi kami itu sifatnya masih informasi umum, belum bisa juga kami keluarkan semacam statement, bahwa ini betul ada atau tidak,”ungkap Simbetsim..

Sementara jika penerimaan PPPK dibuka, maka prosedur penerimaan nya sama seperti tes PPPK bulan lalu bagi Kategori II (K2), namun kata Simbetsim, kalau penerimaan PPPK tahap kedua bukan hanya sisa K2 saja namun umum, baik yang baru tamat kuliah, maupun yang sudah bekerja di Instansi.

“Kalau tahap kedua ini kan umum, bukan lagi khusus, baik yang sisa K2 kemarin, maupun yang sudah bekerja maupun tidak. Tapi kalau sisa K2 tetap persyaratannya adalah Strata 1 (S1), itu ketentuannya, kalau yang lain nanti disesuaikan dengan pengumuman persyaratan, apakah S1 yang diterima atau tamatan SMA, itu tergantung pada informasi yang disetujui seperti apa,”ungkapnya.

Untuk formasi yang dibutuhkan yakni, tenaga teknis, kesehatan dan guru, sedangkan tenaga penyuluh masih digunakan, sebab pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai dengan Kementerian Pertanian tidak ada Memorandum of Understanding (MoU). (Suntoro)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tentang Penerimaan P3K. Begini Penjelasan BKPSDM Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan