
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mentawai Lahmudin Siregar menghimbau
kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya yang bergerak di
bidang makanan agar memperhatikan sisi kesehatan dalam mengelola makanan,
kemudian kemasannya dan kehigienisannya, guna mendapatkan Izin Pangan Industri
Rumah Tangga (PIRT).
Hal
tersebut disampaikannya melalui media massa baru-baru ini di Tuapejat. Untuk
mewujudkan makanan yang sehat dan aman dikonsumsi oleh Masyarakat di Kepulauan
Mentawai, pikaknya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap 48 orang
pengusa kecil makanan, hasilnya para peserta mendapatkan sertifikat pengolah
makanan yang sehat yang menjadi salah satu syarat untuk memberikan label halal
terhadap produk makanan tersebut..
"Kami
dari Dinas Kesehatan telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha pengolah makanan
agar penyajiannya sehat sesuai indikator dari Dinkes, misalnya kemasan, cara
pengelolaannya, kandungan gizi dan proteinnya, kemudian pelaku usaha juga harus
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian selanjutnya mendapatkan label
halal dari Majelis Ulama Indosnesia (MUI)," terang Lahmudin.
Ia
menyebut sejauh ini para pelaku usaha rumahan masih banyak yang belum memiliki
izin kesehatan untuk mengedarkan produk makannya, dimana Dinkes Mentawai
mencatat sedikitnya terdapat 130 usaha rumahan pengolah makanan yang terdaftar
di Dinkes dan belum mendapatkan izin kesehatan.
"Dari
130 yang terdaftar sebagai pelaku usaha rumahan di Kepulauan Mentawai semuanya
belum mendapatkan izin kesehatan, sementara dari 130 pelaku usaha 48
diantaranya telah mengikuti sosialisasi dan pembinaan pengelolaan makanan yang
sehat selama 2 hari, semoga dengan diberikannya pembinaan ini, akan terwujud
makanan yang sehat di Kepulauan Mentawai, secara bertahap nanti semua pelaku
usaha akan kita berikan pembinaan, " paparnya. (red)