SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai menggelar rapat pleno
terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perbaikan (DPTHP) II pada Pemilu 2019 di Hotel Jelita, Minggu (31/3).
Dari
hasil rapat pleno terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan DPTHP II
tersebut ditetapkan sebanyak 95 pemilih di Kepulauan Mentawai..
Penambahan
DPTHP II merupakan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan
Mentawai di 3 TPS di Desa Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya, dengan rincian,
pemilih laki-laki 44 orang dan perempuan 51 pemilih..
Hal
itu dikatakan Ketua KPU Mentawai Eki Butman saat dimintai keterangan usai rapat
pleno terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan DPTPH II.
"ini
merupakan hasil rekomendasi Bawaslu, dan penambahan itu berasal dari desa
Katurei " katanya.
DPTHP
II tersebar di 10 kecamatan dan 43 desa serta tersebar di 337 tempat pemungutan
suara (TPS) di Kepulauan Mentawai.
Ia
menjelaskan, jumlah DPT Pemilu 2019 di Kepulauan Mentawai saat penyempurnaan bertambah jika
dibandingkan dengan penetapan DPT Pemilu 2019
DPTHP II saat disempurnakan sebelumnya yakni 63.103 pemilih dengan
rincian pemilih laki-laki berjumlah 32.772 pemilih dan pemilih perempuan
berjumlah 30.331 pemilih.
Sementara
dari hasil rapat pleno terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan DPTHP II
bertambah menjadi 63.198 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah
32.816 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 30.382 pemilih.
Eki
menuturkan, bahwa sejatinya kegiatan perbaikan penyempurnaan daftar pemilih
merupakan hal yang menjadi tanggungjawab bersama kepada seluruh stakholder,
Bawaslu, partai politik agar pemilu yang dihasilkan menjadi keberhasilan bersama.
Eki
juga mengucapkan terima kasih kepada
seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, Bawaslu dan jajarannya serta seluruh pihak yang
berperan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang telah bekerja keras
dan dedikasi yang luar biasa dalam pelaksanaan perbaikan dan penyempurnaan
daftar pemilih.
Lebih
lanjut Eki menambahkan sesuai hasil putusan mahkamah konstitusi untuk perbaikan
DPTb masih akan berlanjut hingga H-7.
"karena
keputusan MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk memperpanjang
penyusunan pindah pemilih " jelasnya.
Dari rekapitulasi hasil perbaikan kedua ini,
diharapkannya menghasilkan DPT yang bersih dan baik untuk pemilu 2019 dalam
mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat. (Nbl)