Iklan

KPU Mentawai Tetapkan DPTHP II Sebanyak 95 Pemilih

Senin, 01 April 2019, April 01, 2019 WIB Last Updated 2019-04-01T06:31:27Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai menggelar rapat pleno terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II pada Pemilu 2019 di Hotel Jelita, Minggu (31/3).

Dari hasil rapat pleno terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan DPTHP II tersebut ditetapkan sebanyak 95 pemilih di Kepulauan Mentawai..

Penambahan DPTHP II merupakan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Mentawai di 3 TPS di Desa Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya, dengan rincian, pemilih laki-laki 44 orang dan perempuan 51 pemilih..

Hal itu dikatakan Ketua KPU Mentawai Eki Butman saat dimintai keterangan usai rapat pleno terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan DPTPH II.

"ini merupakan hasil rekomendasi Bawaslu, dan penambahan itu berasal dari desa Katurei " katanya.
DPTHP II tersebar di 10  kecamatan dan 43  desa serta tersebar di 337 tempat pemungutan suara (TPS) di  Kepulauan Mentawai.

Ia menjelaskan, jumlah DPT Pemilu 2019 di Kepulauan Mentawai  saat penyempurnaan bertambah jika dibandingkan dengan penetapan DPT Pemilu 2019  DPTHP II saat disempurnakan sebelumnya yakni 63.103 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 32.772 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 30.331 pemilih.

Sementara dari hasil rapat pleno terbuka penetapan perbaikan hasil penyempurnaan DPTHP II bertambah menjadi 63.198 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 32.816 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 30.382 pemilih.

Eki menuturkan, bahwa sejatinya kegiatan perbaikan penyempurnaan daftar pemilih merupakan hal yang menjadi tanggungjawab bersama kepada seluruh stakholder, Bawaslu, partai politik agar pemilu yang dihasilkan menjadi keberhasilan  bersama.

Eki juga mengucapkan terima kasih   kepada seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, Bawaslu dan jajarannya serta seluruh pihak yang berperan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang telah bekerja keras dan dedikasi yang luar biasa dalam pelaksanaan perbaikan dan penyempurnaan daftar pemilih.

Lebih lanjut Eki menambahkan sesuai hasil putusan mahkamah konstitusi untuk perbaikan DPTb masih akan berlanjut hingga H-7.

"karena keputusan MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk memperpanjang penyusunan pindah pemilih " jelasnya.

Dari  rekapitulasi hasil perbaikan kedua ini, diharapkannya menghasilkan DPT yang bersih dan baik untuk pemilu 2019 dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Mentawai Tetapkan DPTHP II Sebanyak 95 Pemilih

Terkini

iklan2

Iklan