Iklan

KPU Mentawai Tetapkan DPTb Akhir Sebanyak 62.959 pemilih

Rabu, 20 Maret 2019, Maret 20, 2019 WIB Last Updated 2019-03-20T02:36:04Z
KPU Mentawai Gelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) II Pemilu 2019

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT - Semakin dekatnya hari pemungutan suara yang akan digelar 17 April 2019, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga dengan baik.

Untuk mengoptimalkan hak pilih masyarakat, KPU Mentawai menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019 mendatang. .

Ketua KPU Mentawai Eki Butman mengatakan, penetapan DPTb merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT).

“Pemutakhiran daftar pemilih ini bagian dari tahapan Pemilu 2019. Pemilih DPTb ini memberikan hak kepada WNI yang sudah terdaftar dalam DPT untuk bisa memilih di TPS lain,” ujarnya.

Eki menuturkan, masyarakat yang ingin mengurus A.5 telah diberikan waktu sejak tanggal 16 Desember 2018 dan telah berakhir tanggal 18 Maret 2019.

"kita sudah berikan waktu kepada masyarakat. Itu kita mulai sejak desember tahun lalu "tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, DPTb yakni pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

“Kalau ada pemilih yang ingin pindah memilih, maka yang bersangkutan mengurusnya di PPS atau KPU asal pemilih. Lalu KPU akan memberikan formulir model A.5, surat pemberitahuan pindah memilih,” terangnya.

Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Lebih lanjut, berkenaan dengan keadaan tertentu sehingga tidak bisa memilih di TPS asal, di antaranya bisa dikarenakan yang bersangkutan menjalankan tugas atau pekerjaan di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Rapat pleno terbuka yang digelar kali tersebut merupakan rapat akhir penetapan DPTb.

Dari hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPTb ditetapkan untuk 10 Kecamatan yang tersebar di Bumi Sikerei yakni Kecamatan Pagai Utara jumlah TPS 28, jumlah DPTHp 4.520, jumlah pemilih yang masuk DPTb 7 pemilih, jumlah pemilih keluar 10 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Pagai Utara berjumlah 4.517 pemilih.

Kecamatan Sipora Selatan dengan jumlah 36 TPS, jumlah DPTHp 7.475, jumlah pemilih yang masuk DPTb 26 pemilih, jumlah pemilih keluar 37 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Sipora Selatan berjumlah 7.464 pemilih. .

Kecamatan Siberut Selatan dengan jumlah 34 TPS, jumlah DPTHp 6.833, jumlah pemilih yang masuk DPTb 6 pemilih, jumlah pemilih keluar 42 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Selatan berjumlah 6.797 pemilih.

Kecamatan Siberut Utara dengan jumlah 28 TPS, jumlah DPTHp 6.168, jumlah pemilih yang masuk DPTb 22 pemilih, jumlah pemilih keluar 29 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Utara berjumlah 6.161 pemilih.

Kecamatan Siberut Barat dengan jumlah 27 TPS, jumlah DPTHp 5.066, jumlah pemilih yang masuk DPTb 5 pemilih, jumlah pemilih keluar 21 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Barat berjumlah 5.050 pemilih.

Kecamatan Siberut Barat Daya dengan jumlah 27 TPS, jumlah DPTHp 4.881, jumlah pemilih yang masuk DPTb 3 pemilih, jumlah pemilih keluar 27 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Barat Daya berjumlah 4.857 pemilih.

Kecamatan Siberut Tengah dengan jumlah 28 TPS, jumlah DPTHp 4.984, jumlah pemilih yang masuk DPTb 54 pemilih, jumlah pemilih keluar 60 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Tengah berjumlah 4.978 pemilih.

Kecamatan Sipora Utara dengan jumlah 36 TPS, jumlah DPTHp 8.203, jumlah pemilih yang masuk DPTb 74 pemilih, jumlah pemilih keluar 52 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Sipora Utara berjumlah 8.225 pemilih.

Kecamatan Sikakap dengan jumlah 46 TPS, jumlah DPTHp 7.542, jumlah pemilih yang masuk DPTb 7 pemilih, jumlah pemilih keluar 39 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Sikakap berjumlah 7.510 pemilih.

Kecamatan Pagai Selatan dengan jumlah 47 TPS, jumlah DPTHp 7.431, jumlah pemilih yang masuk DPTb 5 pemilih, jumlah pemilih keluar 36 pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Pagai Selatan berjumlah 7.400 pemilih.

Sehingga total hasil Rekapitulasi DPTb Akhir di 10 Kecamatan yakni di  337 TPS, jumlah pemilih yang masuk DPTb 209 pemilih, jumlah pemilih keluar 753 pemilih sehingga total DPTb akhir ditetapkan lebih rendah dari DPTb sebelumnya yakni 63.103 menjadi 62.959 pemilih. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Mentawai Tetapkan DPTb Akhir Sebanyak 62.959 pemilih

Terkini

iklan2

Iklan