![]() |
KPU Mentawai Gelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) II Pemilu 2019 |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Semakin dekatnya hari pemungutan suara yang akan digelar 17 April
2019, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai melakukan berbagai
upaya untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga dengan baik.
Untuk
mengoptimalkan hak pilih masyarakat, KPU Mentawai menetapkan daftar pemilih
tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019 mendatang. .
Ketua
KPU Mentawai Eki Butman mengatakan, penetapan DPTb merupakan bagian dari
tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT).
“Pemutakhiran
daftar pemilih ini bagian dari tahapan Pemilu 2019. Pemilih DPTb ini memberikan
hak kepada WNI yang sudah terdaftar dalam DPT untuk bisa memilih di TPS lain,”
ujarnya.
Eki
menuturkan, masyarakat yang ingin mengurus A.5 telah diberikan waktu sejak
tanggal 16 Desember 2018 dan telah berakhir tanggal 18 Maret 2019.
"kita
sudah berikan waktu kepada masyarakat. Itu kita mulai sejak desember tahun lalu
"tuturnya.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan
daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, DPTb yakni pemilih
yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu,
pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang
bersangkutan terdaftar.
“Kalau
ada pemilih yang ingin pindah memilih, maka yang bersangkutan mengurusnya di
PPS atau KPU asal pemilih. Lalu KPU akan memberikan formulir model A.5, surat
pemberitahuan pindah memilih,” terangnya.
Untuk
dapat dimasukkan ke dalam DPTb, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat
keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Lebih
lanjut, berkenaan dengan keadaan tertentu sehingga tidak bisa memilih di TPS
asal, di antaranya bisa dikarenakan yang bersangkutan menjalankan tugas atau
pekerjaan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Rapat
pleno terbuka yang digelar kali tersebut merupakan rapat akhir penetapan DPTb.
Dari
hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPTb ditetapkan untuk 10 Kecamatan yang
tersebar di Bumi Sikerei yakni Kecamatan Pagai Utara jumlah TPS 28, jumlah
DPTHp 4.520, jumlah pemilih yang masuk DPTb 7 pemilih, jumlah pemilih keluar 10
pemilih dan jumlah pemilih secara keseluruhan di Kecamatan Pagai Utara
berjumlah 4.517 pemilih.
Kecamatan
Sipora Selatan dengan jumlah 36 TPS, jumlah DPTHp 7.475, jumlah pemilih yang
masuk DPTb 26 pemilih, jumlah pemilih keluar 37 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Sipora Selatan berjumlah 7.464 pemilih. .
Kecamatan
Siberut Selatan dengan jumlah 34 TPS, jumlah DPTHp 6.833, jumlah pemilih yang
masuk DPTb 6 pemilih, jumlah pemilih keluar 42 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Selatan berjumlah 6.797 pemilih.
Kecamatan
Siberut Utara dengan jumlah 28 TPS, jumlah DPTHp 6.168, jumlah pemilih yang
masuk DPTb 22 pemilih, jumlah pemilih keluar 29 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Utara berjumlah 6.161 pemilih.
Kecamatan
Siberut Barat dengan jumlah 27 TPS, jumlah DPTHp 5.066, jumlah pemilih yang
masuk DPTb 5 pemilih, jumlah pemilih keluar 21 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Barat berjumlah 5.050 pemilih.
Kecamatan
Siberut Barat Daya dengan jumlah 27 TPS, jumlah DPTHp 4.881, jumlah pemilih
yang masuk DPTb 3 pemilih, jumlah pemilih keluar 27 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Barat Daya berjumlah 4.857 pemilih.
Kecamatan
Siberut Tengah dengan jumlah 28 TPS, jumlah DPTHp 4.984, jumlah pemilih yang
masuk DPTb 54 pemilih, jumlah pemilih keluar 60 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Siberut Tengah berjumlah 4.978 pemilih.
Kecamatan
Sipora Utara dengan jumlah 36 TPS, jumlah DPTHp 8.203, jumlah pemilih yang
masuk DPTb 74 pemilih, jumlah pemilih keluar 52 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Sipora Utara berjumlah 8.225 pemilih.
Kecamatan
Sikakap dengan jumlah 46 TPS, jumlah DPTHp 7.542, jumlah pemilih yang masuk
DPTb 7 pemilih, jumlah pemilih keluar 39 pemilih dan jumlah pemilih secara
keseluruhan di Kecamatan Sikakap berjumlah 7.510 pemilih.
Kecamatan
Pagai Selatan dengan jumlah 47 TPS, jumlah DPTHp 7.431, jumlah pemilih yang
masuk DPTb 5 pemilih, jumlah pemilih keluar 36 pemilih dan jumlah pemilih
secara keseluruhan di Kecamatan Pagai Selatan berjumlah 7.400 pemilih.
Sehingga
total hasil Rekapitulasi DPTb Akhir di 10 Kecamatan yakni di 337 TPS, jumlah pemilih yang masuk DPTb 209
pemilih, jumlah pemilih keluar 753 pemilih sehingga total DPTb akhir ditetapkan
lebih rendah dari DPTb sebelumnya yakni 63.103 menjadi 62.959 pemilih. (Nbl)