
![]() |
Hal
itu ia sampaikan pada sambutan Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) tahap ke 2, Selasa (19 /03) di Aula Hotel Jelita, Jalan Raya Tuapeijat
Km 0, Kecamatan Sipora Utara. "Masih banyak masyarakat yang pindah memilih
beranggapan bisa mendapatkan hak yang sama, ini terbukti saat si pememilih
mengajukan formulir A5," ungkapnya..
Ia
menyebutkan apabila ada pemilih yang pindah
harus mengisi formulir A5 dan apabila pindahnya ke Daerah Pemilihan
(Dapil) lain, maka satu dari lima suara yang akan diberikan akan hilang,
misalnya pindah Dapil, namun masih di Kabupaten yang sama, maka suara suara
untuk DPRD Kabupaten akan dicoret melalui Formulir A5, sedangkan surat suara
lainnya masih dipilih diantaranya Surat suara DPRD Provinsi, DPD RI, DPRD RI
dan Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Bagi
pemilih yang mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mengisi
Formulir A5, namun masih banyak pemahaman masyarakat bahwa setelah memilih bisa
mendapatkan hak yang sama, itu bisa dilakukan apabila si pemilih pindah TPS
masih di Dapil yang sama, namun apabila dapil nya berbeda maka hak pilih untuk
surat suara DPRD Kabupaten tidak bisa diberikan lagi," timpalnya.
Ia
menyebutkan untuk menyingkronkan data jauh hari KPU melakukan rapat pleno
rekapitulasi DPTb, dimana sejauh ini pihaknya telah melakukan sebanyak tiga
kali rapat yakni rapat rekapitulasi DPTb tahap 1 pada 11 februari 2019 lalu,
DPTb tahap kedua pada 11 Maret 2019 lalu..
"Setelah
selesai DPTb tahap kedua, muncul lagi surat Edaran dari KPU RI tentang
perpanjangan waktu rekapitulasi DPTb tahap kedua, makanya hari ini kita
melakukan kembali rapat pleno DPTb tahap kedua, berdasarkan surat edaran
tersebut," tuturnya.
Sementara
itu ia menjelaskan bahwa dalam pengisian formulir A5 pindah memilih atau keluar
dari DPT di TPS sebelumnya, maka pihak KPU terlebih dahulu menyingkronkan data
pemilih di TPS awal dengan data TPS alamat pindah.
Dalam
rapat pleno rekapitulasi tersebut, Ketua KPU Mentawai menetapkan DPTb tahap
kedua sebanyak 62.959, jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan DPTb
sebelumnya yaitu 63.103, hal itu dikarenakan adanya pemilih yang masuk dan
keluar dari DPT, dimana pemilih yang masuk tercatat sebanyak 209 sedangkan
pemilih yang keluar sebanyak 353.
Turut
hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Mentawai Eki Butman beserta jajaran
Komisioner KPU Mentawai, Perwakilan dari peserta partai politik, Perwakilan
dari unsur Forkopimda dan undang Perwakilan OPD lainnya. (Red)