Iklan

Sekda Mentawai : 46 Hari Tidak Masuk Kerja, ASN Dipecat

Senin, 18 Februari 2019, Februari 18, 2019 WIB Last Updated 2019-02-18T04:03:32Z
Apel Gabungan ASN di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_ Sekretaris Daerah Mentawai Martinus Dahlan menegaskan para Apratur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tidak disiplin dan malas kerja akan ditindak tegas, bahkan bisa dipecat setelah melalui beberapa  proses peringatan.

“saya tegaskan,  ASN tidak disiplin kerja akan kami tindak tegas.  Biarlah kami dibenci sejauh kami masih menjalankan hal itu sesuai aturan" tegasnya saat memberikan amanat pada apel gabungan di halaman Sekretariat Daerah Mentawai Senin, (18/2/2019).

Lebih lanjut Martinus menuturkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja  setelah kehadiran  diakumulasikan selama satu tahun, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

Dia menegaskan, tidak pandang bulu melakukan tindakan tegas kepada pegawai yang indisipliner. Proses pemecatan yang akan dilakukan nantinya,  mengikuti mekanisme Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. .

"kami  akan tindak tegas siapapun dia, kami akan pedomani PP 53 tahun 2010" ujarnya.
Ia juga mengatakan, pada bulan Januari lalu pihaknya telah melakukan pemberhentian 7  orang ASN yang indisipliner dilingkungan Pemkab Mentawai.

Ia  juga memastikan dalam waktu dekat pihaknya kembali akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar disiplin di lingkungan Pemerintahan Mentawai.

"Kami akan buktikan, dalam waktu dekat akan ada lagi ASN yang akan mendapatkan teguran tegas bahkan dipecat" tukasnya.

Martinus mengimbau setiap pimpinan OPD agar memberikan teguran kepada ASN. Jika pimpinan OPD bersangkutan tidak melakukan teguran, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM yang di ketahui Bupati, dan akan menindak tegas pimpinan OPD yang tidak mau menegur ASN nya yang indisipliner.

"jika ada pimpinan OPD yang tidak mau menegur atau menindak ASN nya,  maka  pimpinan OPD nya yang akan kami tindak tegas " pungkasnya. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Mentawai : 46 Hari Tidak Masuk Kerja, ASN Dipecat

Terkini

iklan2

Iklan