![]() |
Penertiban APK Sepanjang Jalan Raya Tuapejat |
SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kepulauan Mentawai beserta pihak terkait melakukan penertiban Alat Peraga
kampanye (APK) caleg dan partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai Perius mengatakan, penertiban dipusatkan di sepanjang jalan raya
Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara.
APK yang dianggap melanggar aturan seperti APK yang dipasang
di pinggir jalan, spanduk atau baliho yang menimpa baliho peserta pemilu lain,
jarak pemasangan yang tidak teratur, pemasangan spanduk di rumah masyarakat
yang tidak memiliki izin tertulis, pemasangan spanduk di rumah ibadah dan
tempat lain yang tidak diperbolehkan pemasangan baliho dan sejenisnya.
"kita lakukan penertiban ini untuk APK peserta
pemilu yang melanggar aturan "
katanya saat dimintai keterangan usai penertiban APK Selasa, (26/2/2019).
Lebih lanjut Perius menuturkan, sebelum melakukan penertiban APK yang
melanggar aturan, pihaknya telah
melakukan rapat koordinasi bersama peserta pemilu dan pihak terkait untuk
menetapkan hari penertiban APK yang melanggar aturan dan mensosialisaikan jarak
pemasangan APK.
Penertiban itu juga lanjutnya, berdasarkan laporan yang
diterima pihak Bawaslu dari masyarakat setempat. Dan dari laporan yang
diterima, pihaknya langsung menerjunkan tim guna mencermati laporan tersebut.
Alhasil dari pantauan Bawaslu beserta pihak terkait, masih ditemukan pemasangan APK yang melanggar
etika. .
"ini juga kita lakukan adanya laporan dari masyarakat.
Setelah kami cermati memang ternyata masih ada APK yang melanggar etika "
katanya.
Penertiban APK tersebut dilakukan mulai dari halaman kantor
Bawaslu, simpang Mapadegat, Km. 0
Tuapejat, Km. 7 simpang SP2 Kecamatan Sipora Utara.
Selain melakukan penertiban di wilayah ibu kota Kabupaten
Mentawai, pihaknya juga akan menurunkan pihak panwascam di setiap kecamatan
untuk melakukan hal serupa.
Namun demikian, ia mengapresiasi karena masih banyak peserta
pemilu di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sadar dan mau diajak bekerja sama
dalam hal mentaati aturan pemasangan APK.
Dengan adanya kesadaran dalam memasang APK diharapkan tidak
mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Turut terlibat dalam penertiban APK tersebut yakni Sat Pol
PP, Polres Mentawai, Kodim 0319 Mentawai, Kesbangpol serta juga melibatkan
Panwascam, PPK serta pihak terkait lainnya. (Nbl)