SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Guna meningkatkan pelayanan terhadap Masyarakat pengguna kartu
Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) diseluruh Indonesia,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nasional luncurkan
sistemrujukan online.
Digitalisasi
proses rujukan online itu, dilakukan secara berjenjang untuk kemudahan dan
memberikan kepastian peserta dalam memperolah layanan kesehatan dan sesuai
dengan kompetensi, baik jarak maupun
kapasitas rumah sakit tujuan rujukan itu, berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Kepala
BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Antoni Ahmad, mengatakan kepada
media Center baru-baru ini, bahwan sistem rujukan online tersebut merupakan
upaya BPJS untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada
masyarakat..
“Jadi
begini, ini baru diseluruh Indonesia, jadi tujuan utama BPJS untuk membantu
peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius
terdekat, kemudian peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan
yang sesuai dengan kompetensi, selanjutnya mendapatkan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan sehingga meminalisir adanya rujukan berulang terhadap peserta
dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan. Ketiga mengurangi
antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan, "
paparnya
Selaku
pihak pengelola Jaminan Kesehatan kata Antoni, ia paham betul bahwa teknologi
berbasis sistem informasi sangat membantu dan perlu diimplementasikan, guna
memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS serta
kemudahan bagi peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan.
Melalui
sistem rujukan online ini para peserta JKN-KIS dapat terhubung dengan 18.737
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah terintegrasi jaringan
komunikasi data, sehingga dengan mudah dan cepat peserta mendapatkan rujukan ke
fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta
yang bersangkutan..
Sistem tersebut sudah diterapkan per 21 Juni
2018 lalu, dimana sistem rujukan online ini, telah diwajibkan kepada seluruh
FKTP dan peserta JKN-KIS dapat segera memanfaatkannya.
Selain
kemudahan tadi, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir lagi, jika kehilangan atau
lupa membawa surat rujukan, karena informasi rujukan peserta sudah terekam
dalam sistem online baik di FKTP maupun Rumah Sakit.
"Dengan
menunjukkan kartu JKN-KIS, maka peserta
sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk. Begitupun jika terjadi
permasalahan teknis semisal sistem layanan informasi pada Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) sedang down (bermasalah) maka peserta dapat
mencetak surat rujukan melalui aplikasi mobile JKN, " terangnya
"Kedepannya
dengan pengembangan berkelanjutan sistem rujukan online, disertai dukungan
perbaikan infrastuktur teknologi informasi yang
memadai dan SDM yang mumpuni, diharapkan mampu menjangkau seluruh
fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, sehingga manfaatnya dapat secara luas
dirasakan oleh para peserta JKN-KIS, " tambahnya.
Di
Mentawai kata Antoni pelaksanaan rujukan online belum maksimal, karena
terkendala dengan sarana Internert yang belum memadai disetiap Puskesmas
ataupun Pustu yang tersebar diseluruh pelosok Mentawai.
“Yang
menjadi kendala kita di Mentawai itu jaringan internet belum maksimal dan
memadai, dan juga masing – masing Puskesmas atau Pustu apakah melaksanakan
rujukan online atau tidak. Kita berharap di Mentawai ini akan diterapkan system
rujukan online ini, karena sangat mudah dan simple”. ujarnya.
Hadirnya
sistem rujukan online, bukan berarti menggantikan sepenuhnya sistem rujukan
manual dalam bentuk kertas, terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sistem
rujukan online ini merupakan suatu bentuk nyata komitmen dan tanggung jawab
BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada peserta
JKN-KIS, dengan demikian pelayanan berkualitas tercapai dan kesehatan masyarakat
dapat terjamin. (Suntoro)